Golden rules K3 adalah serangkaian peraturan atau pedoman yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja. Aturan-aturan ini biasanya didasarkan pada pengalaman dan praktik terbaik yang telah terbukti efektif dalam mengelola risiko.
Kita yang bernaung didalam PT. Garuda Mart Indonesia juga memiliki Golden Rules yang wajib ditaati dan seluruh karyaan wajib mengikuti setiap peraturan yang berkaitan dengan HSE. Berikut Golden Rules PT. GMI yang harus ditaati:
Seluruh Karyawan Berkomitmen menjaga keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja bagi seluruh pekerjaan yang dilakukan dengan menetapkan ketentuan-ketentuan K3L dan sanksi pelanggaran K3L antara lain:
1. Apabila tidak mematuhi dan menggunakan APD sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan standar.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
2. Tidak mematuhi dan melaksanakan tata tertib dan peraturan K3L di area HO & Site.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
3. Merusak Fasilitas K3L yang ada di area HO & Site.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
4. Tidak mengikuti Toolbox Meeting secara rutin.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
5. Bekerja diketinggian lebih dari 1,8 meter TIDAK menggunakan Full Body Harness akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
6. Membawa atau meminum minuman beralkohol dan obat terlarang di area project akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
7. Membawa senjata api, amunisi, senjata tajam atau senjata mematikan ke tempat kerja akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
8. Berkelahi di dalam area project akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
9. Perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan di proses Hukum dan dikeluarkan dari Perusahaan.
10. Tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta Perusahaan oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan Perusahaan, dengan tujuan untuk mengalih-milik, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain, akan diproses Hukum dan langsung dikeluarkan dari Perusahaan.
11. Terlibat dalam Judi Online langsung dikeluarkan Perusahaan.
12. Pelanggaran terhadap Kode Etik/Perilaku dan Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan value dan Visi Misi Perusahaan Langsung dikeluarkan dari Perusahaan
Demikian ketentuan-ketentuan K3L yang harus di patuhi semua pekerja selama bekerja di GARUDA MART INDONESIA dan berada dalam kegiatan project GARUDA MART INDONESIA.
Demikian Golden Rules PT. GMI, agar setiap poin-poin peraturan yang harus ditaati seluruh Karyawan, SALAM SAFETY