Restricted Work Case (RWC) adalah salah satu istilah dalam HSE yang mana termasuk ke dalam kategori sistem pelaporan insiden kecelakaan kerja. Dalam hal ini, Restricted Work Case adalah kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja mengalami cedera cukup parah, sehingga tidak bisa bekerja secara normal sesuai dengan jadwal yang ada.
Selain itu, RWC juga mengacu pada kondisi pekerja yang mengalami gangguan kondisi fisik dan mengharuskan mereka untuk melakukan pekerjaan ringan di luar tanggung jawab yang seharusnya. Biasanya, seseorang yang termasuk ke dalam kategori RWC akan melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya pada hari atau shift berikutnya setelah kondisinya pulih.
Ciri-Ciri Restricted Work Case (RWC)
Melalui pembahasan di atas, dapat memberikan beberapa ciri-ciri Restricted Work Case (RWC) yang perlu Anda pahami, terutama bagi petugas HSE.
Nah, berikut ini beberapa ciri-ciri Restricted Work Case:
- Pekerja sedang mengalami cedera atau penyakit akibat kerja
- Pekerja tidak bisa melaksanakan semua tanggung jawab pekerjaan rutinnya
- Pekerja diberikan tugas dan tanggung jawab sementara di pekerjaan lain
- Pekerja bisa melaksanakan tanggung jawab pekerjaan rutinnya tetapi tidak bisa bekerja dengan waktu penuh
- Melakukan pembatasan atau memberikan tugas ringan pada hari terjadinya kerja apabila pekerja masih mampu melaksanakannya.
Contoh Restricted Area:
Cedera atau penyakit akibat kerja yang termasuk kategori RWC sangatlah banyak. Terlebih lagi, pada profesi dengan risiko yang sangat tinggi, seperti industri konstruksi atau lainnya.
Nah, berikut ini terdapat beberapa contoh kasus restricted work:
- Cedera Tangan
Salah satu contoh kasus restricted work adalah cedera pada tangan. Hal ini bisa terjadi, misalnya pekerja tidak sengaja jari atau tangannya terjepit saat mengoperasikan mesin. Bisa dibilang, jika tangan terjepit pada mesin, mungkin cederanya tidak perlu membutuhkan perawatan khusus dari tenaga medis profesional atau dirawat di rumah sakit.
Namun, cedera pada tangan tersebut cukup mengganggu pekerja, sehingga tidak bisa menjalankan pekerjaannya secara maksimal. Hal ini dikarenakan, kondisi tangan korban tidak bisa seperti semula lagi karena mengalami cedera. Kasus seperti ini, perusahaan harus mengambil tindakan yang tidak merugikan satu sama lain, yakni dengan restricted work.
Tindakan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan tugas atau pekerjaan kepada korban yang lebih ringan dan tidak menyulitkan.
- Cedera Kaki
Selain tangan, kemungkinan pekerja mengalami cedera pada kaki juga bisa terjadi. Misalnya, ada seorang pekerja yang mengalami cedera kaki akibat terpeleset saat menjalankan pekerjaan. Tentu, akibat kejadian tersebut membuat pekerja mengalami kesulitan untuk berjalan jauh atau berdiri dalam waktu yang lama.
Dengan begitu, pekerja tidak bisa menjalankan tanggung jawab pekerjaannya dengan baik seperti semula. Terlebih lagi, jika tugasnya harus berdiri atau berjalan terus menerus, sehingga mereka tidak bisa menjalankannya.
Maka dari itu, pihak perusahaan bisa memberikan tugas yang lebih ringan dan menghindari pekerjaan yang mengharuskan mereka untuk berdiri dalam waktu yang lama.
- Cedera Punggung
Selanjutnya, ada contoh kasus cedera punggung yang masuk dalam kategori Restricted Work Case (RWC). Misalnya, ada seorang pekerja konstruksi yang mengalami cedera punggung ringan saat sedang mengangkat beban berat.
Cederanya mungkin tidak begitu parah, namun korban tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti semula. Hal ini biasanya, tenaga medis menyarankan korban untuk tidak melakukan pengangkatan beban berat selama beberapa minggu agar cederanya bisa segera pulih.
Dengan begitu, pihak perusahaan harus memindahkan korban di tempat lain dan tidak melibatkan tugas untuk mengangkat beban berat.
Kesimpulannya, Restricted Work Case (RWC) adalah kategori kecelakaan kerja yang membuat pekerja mengalami cedera dan tidak bisa menjalankan tugas serta tanggung jawabnya seperti semula.
Dengan begitu, pekerja yang mengalami kondisi tersebut, nantinya akan melaksanakan tugasnya setelah kondisinya sudah cukup pulih dan mengikuti jadwal lain yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan.