Diskriminasi berarti suatu pembedaan, pengecualian atau preferensi yang dibuat atas dasar karakteristik pribadi seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, yang menghilangkan kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan (ILO, 2013).
Berdasarkan pengertian tersebut, maka diskriminasi dilarang keras di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003, pada pasal 5 bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekejaan. Bahkan di perjelas lagi dalam pasal 6 yaitu setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Oleh karena itu, berhentilah melakukan tindakan diskriminasi di manapun kita berada termasuk di tempat kerja.
Diskriminasi kaitannya dengan suku/ras akan berdampak negatif pada pekerja dan lingkungan kerja. Berikut ini dampak negatifnya:
- Mengganggu kesehatan fisik dan mental orang bahkan membuat pekerja berniat untuk mencari posisi pekerjaan baru.
- Menurunkan kepuasan bekerja, produktivitas dan merusak budaya perusahaan.
- Merugikan bisnis secara finansial karena gangguan pekerjaan, penurunan produktivitas, dan biaya denda potensial karena tindakan hukum.
- Berdampak negatif pada hubungan antara rekan kerja dan antara pekerja dan manajemen.
- Merusak reputasi perusahaan dengan klien dan merusak upaya perekrutan.
Dari segi pekerja, maka pekerja harus mematuhi semua kebijakan perusahaan dan bekerja sama dalam upaya untuk menyelidiki dan menyelesaikan laporan diskriminasi di tempat kerja.
Sebagai seorang pekerja, kita tidak selalu dapat mengontrol perilaku orang lain, tetapi dapat mengontrol perilaku kita sendiri sebagai cara mencegah diskriminasi, dengan:
- Bertindak dengan hormat terhadap orang lain saat bekerja dan selama aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan
- Menghormati keragaman tempat kerja dan belajar menghargai kualitas dan kekuatan unik dari tenaga kerja yang multikultural
- Tidak terlibat atau menoleransi rasisme di tempat kerja, baik disengaja maupun tidak
- Menentang keras praktik rasis dan diskriminatif di tempat kerja (menentang tindakan rasis seperti lelucon, hinaan, coretan, atau menyebut nama)
- Selalu mempertimbangkan apa dampak dari perkataan yang hendak dikeluarkan (asumsi-asumsi yang mungkin)
- Mendukung program yang dapat membantu memperkuat hubungan di tempat kerja
- Melaporkan insiden rasisme dan diskriminasi di tempat kerja kepada atasan, HR atau manajer.