Sakura Regency J5-8A

Jati Asih, Bekasi 17423

Have Any Question

(021) 824 073 09

Send Your Mail

info@garudamart.com

KETENTUAN TANGGA DARURAT YANG PERLU DIKETAHUI

Beberapa standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan Organisasi Internasional lainnya seperti OSHA, secara eksplisit mengharuskan pengusaha untuk memiliki Rencana Tanggap Darurat untuk tempat kerja mereka. Kesiapan darurat adalah konsep terkenal dalam melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan.

Salah satu rencana tanggap darurat yang harus tersedia di perusahaan adalah rencana tanggap darurat dan pencegahan kebakaran yang menjadi pekerjaan semua orang di tempat kerja. Perusahaan harus mengembangkan Rencana Pencegahan Kebakaran dan melatih semua karyawan tentang bahaya kebakaran di tempat kerja dan apa yang harus dilakukan dalam keadaan darurat kebakaran.

Jika saat kejadian kebakaran perusahaan ingin karyawan mengevakuasi diri, maka perusahaan harus melatih mereka tentang cara evakuasi. Jika perusahaan mengharapkan karyawan menggunakan peralatan pemadam kebakaran, maka perusahaan harus memberi mereka peralatan yang sesuai dan melatih mereka untuk menggunakan peralatan dengan aman.

Lantas apa saja hal yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam usahanya membuat rencana tanggap darurat kebakaran?

Jika kita melihat standar yang dikeluarkan oleh OSHA, paling tidak, perusahaan memiliki rencana tanggap darurat kebakaran berupa:

  • cara melaporkan kebakaran dan keadaan darurat lainnya
  • prosedur darurat dan jalur evakuasi
  • prosedur yang harus diikuti oleh karyawan untuk tetap mengamankan pekerjaan sebelum melakukan evakuasi
  • prosedur untuk memperhitungkan semua karyawan setelah evakuasi
  • tugas dan tanggung jawab tim tanggap darurat
  • nama atau jabatan pekerjaan dari orang yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut atau penjelasan tugas berdasarkan rencana

Dari beberapa hal yang sudah disampaikan, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah jalur evakuasi. Seperti yang kita tahu, selain lift dan escalator gedung-gedung bertingkat selalu dilengkapi pula dengan tangga darurat. Keberadaannya pun dianggap penting dan telah diatur fungsi dan letaknya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Tangga darurat atau emergency exit ini biasanya digunakan sebagai pintu evakuasi apabila dalam gedung tersebut terjadi kecelakaan.

Berikut adalah ketentuan tangga darurat yang perlu kita ketahui:

  1. Setiap gedung yang lebih dari 3 lantai, harus mempunyai 2 tangga darurat dengan jarak maksimum 45 meter. Apabila di dalam gedung terdapat alat penyiram api, maka jarak maksimal 67,5 meter.
  2. Tangga darurat harus dilengkapi dengan pintu tajan api minimal 2 jam. Pintu harus tertutup secara otomatis dan di cat warna merah.
  3. Tangga darurat harus dipisahkan dari ruang-ruang lain dengan pintu yang mudah diakses dan tanda petunjuk keluar atau exit yang harus tetap menyala walaupun listrik padam
  4. Lebar tangga darurat minimal 1,20 meter, tidak boleh menyempit di bagian bawah, tidak berbentuk melingkar dan dilengkapi dengan pegangan yang kuat.
  5. Jarak maksimal pintu darurat dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung adalah 25 meter.
  6. Peletakan pintu keluar pada lantai dasar langsung ke arah titik kumpul.

Leave Us A Message

For more info or inquiry about our products, project and pricing please feel free to get in touch with us

Head Office

Sakura Regency Blok J5-8A, Jatiasih, Bekasi 17423 - Indonesia

Branch Office

Komplek Borneo Paradiso, Ruko Maple Blok C-7 Balikpapan, East Kalimantan 76116 - Indonesia

Site Support

Jl. Kiemas No.99, Lingkungan Mandala Tanjung Enim RT 07/02, South Sumatera

Absen Toolbox

Meeting

Setiap karyawan WAJIB mengisi form dibawah ini untuk melakukan Absensi setiap habis pembacaan Materi Safety Topic.