Meskipun terkadang dianggap sebagai bagian dari lingkungan kerja yang tak terhindarkan, kebisingan di tempat kerja memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan karyawan. Kebisingan di tempat kerja merupakan masalah yang sering diabaikan namun memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan para pekerja.
Bahaya paparan kebisingan mencakup berbagai aspek, mulai dari identifikasi sumber kebisingan, dampak terhadap kesehatan, hingga langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.Paparan kebisingan yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan pendengaran, gangguan psikologis, dan gangguan komunikasi, yang dapat berdampak pada keselamatan pekerja.
- Sumber internal: Mesin produksi di pabrik, kompresor, generator, alat-alat listrik, dll.
- Sumber eksternal: Lalu lintas, industri, bangunan, kegiatan transportasi, dll.
-
Gangguan Pendengaran:
Kerusakan sel-sel rambut di telinga dalam, hilangnya pendengaran, tinitus (suara berderau di telinga).
-
Gangguan Fisiologis:
Peningkatan tekanan darah, peningkatan nadi, gangguan sensoris, pusing, sakit kepala, mual, susah tidur, sesak napas.
-
Gangguan Psikologis:
Kesulitan konsentrasi, susah tidur, mudah tersinggung, stres, kelelahan, penyakit psikosomatik.
-
Gangguan Komunikasi:
Masking effect (suara kebisingan menutupi suara lain), kesulitan memahami kejelasan bunyi, kegagalan komunikasi.
-
Dampak pada Keselamatan:
Meningkatkan risiko kecelakaan kerja karena gangguan pendengaran dan komunikasi.
- Pengendalian di Sumber: Memasang peredam suara pada mesin, menggunakan mesin yang lebih senyap, mengisolasi sumber kebisingan.
- Pengendalian Jalur: Menggunakan material penyerap suara di dinding, lantai, dan langit-langit.
- Pengendalian di Penerima: Menggunakan pelindung pendengaran (earplug, earmuff).
- Penjadwalan Kerja: Memberikan istirahat yang cukup bagi pekerja yang terpapar kebisingan tinggi, membagi pekerjaan dalam shift untuk mengurangi durasi paparan.
- Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pengetahuan tentang bahaya kebisingan dan cara mengendalikannya kepada pekerja.
-
Batas Paparan:Batas paparan kebisingan rata-rata selama 8 jam kerja sehari adalah 85 desibel (dB).
-
Batas Paparan Maksimum:Batas paparan maksimum yang tidak boleh dilampaui dalam waktu singkat adalah 90 desibel (dB).
- Kesehatan Pekerja: Mencegah gangguan pendengaran dan gangguan kesehatan lainnya.
- Keselamatan Pekerja: Meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
- Kualitas Pekerjaan: Meningkatkan produktivitas dan konsentrasi.