Sakura Regency J5-8A

Jati Asih, Bekasi 17423

Have Any Question

(021) 824 073 09

Send Your Mail

info@garudamart.com

Make Sure Your Workplace
is a Safe Place..

Ambang Batas Paparan Debu

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah kadar tertinggi suatu bahan (dalam hal ini debu) di udara tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan kesehatan, dengan asumsi paparan terjadi selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu secara terus-menerus. Di Indonesia, NAB debu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. NAB bukan berarti kadar di bawah batas tersebut sepenuhnya bebas risiko, melainkan merupakan batas yang secara statistik dianggap aman bagi sebagian besar pekerja dalam kondisi paparan normal.

Nilai Ambang Batas Debu di Indonesia

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:

Jenis Debu

Definisi Nilai Ambang Batas (NAB)

Catatan / Durasi Paparan

Debu Respirabel (Respirable Dust) Partikel sangat halus (biasanya <10 mikron) yang bisa menembus hingga ke kantung udara (alveoli) paru-paru.

2 mg/m³

Rata-rata tertimbang waktu selama 8 jam kerja per hari (40 jam seminggu).
Debu Total (Inhalable/Total Dust) Seluruh partikel debu yang tersuspensi di udara dan dapat terhirup melalui hidung dan mulut.

10 mg/m³

Rata-rata tertimbang waktu selama 8 jam kerja per hari (40 jam seminggu).

 

Dampak Paparan Debu Melebihi NAB
  • Iritasi saluran pernapasan atas: hidung, tenggorokan, dan mata
  • Gangguan fungsi paru jangka pendek seperti batuk, sesak napas, dan penurunan kapasitas paru
  • Penyakit paru akibat kerja jangka panjang seperti bronkitis kronis, silikosis, asbestosis, atau pneumoconiosis lainnya
  • Pada debu dengan kandungan karsinogenik seperti silika kristalin, paparan berkepanjangan meningkatkan risiko kanker paru
  • Menurunkan produktivitas kerja akibat gangguan kesehatan yang berkembang secara bertahap
⚠ WASPADAI KONDISI PAPARAN DEBU TINGGI PADA:

  • Aktivitas pemotongan, penggerindaan, atau pengeboran material tanpa sistem pengendalian debu
  • Area kerja tertutup dengan ventilasi minim saat proses berdebu berlangsung
  • Pekerjaan tanpa penggunaan respirator yang sesuai standar
  • Proses kerja kering (dry process) pada material yang berpotensi mengandung silika, seperti batu, beton, atau pasir
Alat Pelindung Diri (APD)
  • Gunakan respirator dengan filter sesuai jenis dan tingkat paparan debu di area kerja
  • Pastikan APD terpasang dengan benar dan dilakukan fit test secara berkala
  • Ganti dan rawat APD sesuai jadwal, jangan gunakan APD yang rusak atau kotor

 

Debu tampak hal kecil dalam keseharian kerja kita, namun dapat menjadi ancaman bagi kesehatan paru-paru bila kadarnya melebihi ambang batas aman dalam waktu lama. Memahami dan mematuhi Nilai Ambang Batas bukan sekedar memenuhi regulasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan jangka panjang setiap pekerja. Mari kita lebih peduli dan disiplin dalam mengendalikan paparan debu di lingkungan kerja masing-masing.

Salam Safety!

Leave Us A Message

For more info or inquiry about our products, project and pricing please feel free to get in touch with us

Head Office

Sakura Regency Blok J5-8A, Jatiasih, Bekasi 17423 - Indonesia

Branch Office

Komplek Borneo Paradiso, Ruko Maple Blok C-7 Balikpapan, East Kalimantan 76116 - Indonesia

Site Support

Jl. Kiemas No.99, Lingkungan Mandala Tanjung Enim RT 07/02, South Sumatera

Absen Toolbox

Meeting

Setiap karyawan WAJIB mengisi form dibawah ini untuk melakukan Absensi setiap habis pembacaan Materi Safety Topic.