Pelecehan seksual di tempat kerja adalah perilaku yang menjurus pada hal-hal yang bersifat seksual yang dilakukan di tempat kerja atau di luar tempat kerja (saat menjalankan pekerjaan), perbuatan tersebut tidak diinginkan oleh korban. Pelecehan seksual di tempat kerja mengacu pada tindakan fisik, verbal, maupun visual yang dapat berupa komentar, gestur tubuh maupun pesan teks tidak pantas yang berkaitan dengan seksualitas seseorang yang dilakukan seorang atasan atau karyawan kepada karyawan lainnya sehingga menyebabkan rasa tidak aman dan nyaman.
Ada lima jenis pelecehan seksual di tempat kerja, yaitu:
- Pelecehan secara fisik: sentuhan yang tidak diinginkan dan mengarah ke perbuatan seksual, seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, dan menatap penuh nafsu.
- Pelecehan secara lisan: ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang
- Pelecehan isyarat: bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh yang bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
- Pelecehan tertulis atau gambar: mengirim atau memperlihatkan tampilan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat e-mail dan komunikasi elektronik.
Dampak pelecehan seksual, terutama yang bersifat verbal, bisa sangat besar. Korban dapat mengalami stres, kehilangan rasa percaya diri, gangguan psikologis, bahkan keinginan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Secara organisasi, pelecehan seksual dapat menurunkan produktivitas, menciptakan konflik antarpegawai, dan merusak reputasi perusahaan. Oleh karena itu, setiap individu di tempat kerja harus menyadari pentingnya berkomunikasi dengan etika dan menghormati batas pribadi orang lain, agar lingkungan kerja tetap aman dan profesional.
Setiap karyawan berhak untuk menolak atau melaporkan tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Jika seseorang merasa dilecehkan secara verbal, langkah pertama adalah menyatakan dengan tegas bahwa perilaku tersebut tidak pantas dan membuat tidak nyaman. Selain itu, penting untuk mencatat kejadian yang terjadi, mengumpulkan bukti (seperti pesan atau saksi), dan melapor kepada pihak yang berwenang seperti HRD, HSE, atau komite etika perusahaan. Pelecehan seksual dapat berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat diancam dengan sanksi PHK berdasarkan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam konteks K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), pelecehan seksual termasuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan psikososial. K3 tidak hanya bertujuan mencegah kecelakaan fisik, tetapi juga menjaga kesejahteraan mental dan sosial seluruh pekerja. Oleh karena itu, penerapan prinsip K3 sangat penting dalam mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Peran K3 mencakup edukasi, sistem pelaporan, serta pengawasan lingkungan kerja. Departemen K3 bersama HRD perlu menyediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban, memastikan tidak ada pembalasan atau intimidasi terhadap pelapor. Selain itu, tim K3 dapat melakukan pengawasan rutin terhadap area kerja yang berpotensi rawan, serta memastikan semua karyawan mendapatkan pelatihan tentang etika komunikasi dan pencegahan pelecehan. Setiap laporan pelecehan harus ditindaklanjuti dengan cepat, adil, dan transparan untuk menjaga kepercayaan karyawan terhadap sistem keselamatan perusahaan. Melalui sosialisasi, pelatihan, dan kebijakan anti-pelecehan yang tegas, K3 membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari intimidasi.
Pencegahan pelecehan seksual adalah tanggung jawab bersama. Setiap karyawan wajib berperan aktif menjaga perilaku, memilih kata dengan bijak, serta menegur atau melaporkan tindakan yang tidak pantas. Budaya K3 harus diperluas menjadi bukan hanya tentang penggunaan APD dan pencegahan kecelakaan, tetapi juga tentang rasa hormat, empati, dan kepedulian antarpekerja. Dengan menerapkan prinsip “Safety Starts with Respect”, kita dapat membangun tempat kerja yang aman secara fisik maupun mental. Ingat, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual adalah bagian penting dari keselamatan kerja karena keselamatan sejati bukan hanya tentang tubuh yang terlindungi, tetapi juga tentang rasa aman dalam bekerja.
Salam Safety!