Sakura Regency J5-8A

Jati Asih, Bekasi 17423

Have Any Question

(021) 824 073 09

Send Your Mail

info@garudamart.com

BAHAYA ASAP ROKOK

Asap rokok merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan di lingkungan perkantoran, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Paparan asap rokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk iritasi mata dan saluran pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker. Di tempat kerja, asap rokok juga menimbulkan ketidaknyamanan, bau tidak sedap, dan risiko kebakaran jika puntung rokok tidak dipadamkan dengan benar. Faktanya asap rokok mengandung 7.000+ bahan kimia dan 70+ di antaranya bersifat karsinogenik (pemicu kanker), sedangkan perokok pasif berisiko mengalami penyakit jantung, gangguan pernapasan, dan iritasi mata/hidung.

Perusahaan harus menetapkan kebijakan yang jelas terkait merokok, termasuk penentuan smoking area yang jauh dari ruangan ber-AC, pintu masuk, atau area umum. Puntung rokok harus dibuang pada tempatnya dan dipastikan benar-benar padam untuk mencegah kebakaran. Karyawan yang merokok diharapkan mematuhi aturan ini, sementara non-perokok berhak menegur atau melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Bahaya Asap Rokok di Lingkungan Kantor
A. Dampak Kesehatan

Bagi Perokok Aktif:

Meningkatkan risiko kanker paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Menurunkan produktivitas akibat seringnya waktu istirahat untuk merokok.

Bagi Perokok Pasif:

Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan.

Memperburuk kondisi penderita asma atau alergi.

Risiko jangka panjang: Penyakit kardiovaskular dan kanker.

B. Dampak Lingkungan & Keamanan

Bau tidak sedap menempel di pakaian, ruangan, dan furnitur.

Bahaya kebakaran akibat puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan benar.

Sampah puntung rokok yang mengotori area kantor.

Kebijakan Perusahaan Terkait Rokok

Area Merokok yang Ditentukan:

Perokok hanya boleh merokok di zona khusus merokok (smoking area) yang jauh dari pintu masuk, ventilasi, atau area umum.

Pastikan smoking area dilengkapi asbak dan tempat sampah tahan api.

Larangan Merokok di Area Tertentu:

Di dalam gedung, lift, toilet, ruang meeting, atau area ber-AC.

Dekat bahan mudah terbakar (kertas, bahan kimia, dll.).

Untuk meminimalkan risiko kesehatan dan keselamatan akibat asap rokok di lingkungan kantor, diperlukan penerapan langkah pencegahan yang efektif beserta solusi praktis. Pertama, perusahaan perlu menetapkan zona merokok khusus yang jauh dari area kerja utama, ventilasi udara, dan pintu masuk. Zona ini harus dilengkapi dengan asbak tahan api dan tempat sampah tertutup untuk mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, penting untuk memasang signage larangan merokok yang jelas di area terlarang, seperti ruang ber-AC, toilet, dan ruang meeting, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Bagi karyawan perokok, disarankan untuk selalu mematuhi aturan merokok hanya di smoking area dan memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang. Penggunaan alternatif seperti rokok elektrik (vape) bisa dipertimbangkan, namun tetap harus dibatasi agar tidak mengganggu rekan kerja. Sementara itu, karyawan non-perokok berhak menyuarakan ketidaknyamanan dan melaporkan pelanggaran kepada tim HRD atau K3 untuk ditindaklanjuti.

Dengan kesadaran dan komitmen bersama dalam menerapkan langkah pencegahan serta solusi di atas, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi semua karyawan. Mari saling menghargai hak masing-masing—baik perokok maupun non-perokok—untuk memastikan udara di kantor tetap bersih dan bebas dari bahaya asap rokok.

Salam Safety!

Leave Us A Message

For more info or inquiry about our products, project and pricing please feel free to get in touch with us

Head Office

Sakura Regency Blok J5-8A, Jatiasih, Bekasi 17423 - Indonesia

Branch Office

Komplek Borneo Paradiso, Ruko Maple Blok C-7 Balikpapan, East Kalimantan 76116 - Indonesia

Site Support

Jl. Kiemas No.99, Lingkungan Mandala Tanjung Enim RT 07/02, South Sumatera

Absen Toolbox

Meeting

Setiap karyawan WAJIB mengisi form dibawah ini untuk melakukan Absensi setiap habis pembacaan Materi Safety Topic.