Sakura Regency J5-8A

Jati Asih, Bekasi 17423

Have Any Question

(021) 824 073 09

Send Your Mail

info@garudamart.com

DISKRIMINASI KERJA

Diskriminasi kerja adalah perlakuan tidak adil terhadap seorang pekerja atau calon pekerja berdasarkan karakteristik tertentu yang dilindungi oleh hukum, seperti ras, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, atau orientasi seksual. Diskriminasi ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam proses rekrutmen, promosi, pemberian gaji, atau bahkan dalam perlakuan sehari-hari di tempat kerja. Diskriminasi kerja tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat berdampak negatif pada produktivitas dan citra perusahaan secara keseluruhan.

Bentuk-bentuk Diskriminasi Kerja:
  • Diskriminasi Rasial: Perlakuan tidak adil berdasarkan ras atau etnis seseorang. 
  • Diskriminasi Gender: Perlakuan tidak adil berdasarkan jenis kelamin, termasuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hal cuti hamil, promosi, atau gaji. 
  • Diskriminasi Usia: Perlakuan tidak adil berdasarkan usia, seperti menolak pekerja muda atau senior. 
  • Diskriminasi Disabilitas: Perlakuan tidak adil terhadap individu dengan disabilitas dalam hal aksesibilitas, pekerjaan, atau promosi. 
  • Diskriminasi Berdasarkan Agama: Perlakuan tidak adil berdasarkan keyakinan agama seseorang. 
  • Diskriminasi Orientasi Seksual: Perlakuan tidak adil berdasarkan orientasi seksual seseorang. 
  • Diskriminasi Status Pernikahan: Perlakuan tidak adil berdasarkan status pernikahan seseorang. 
  • Diskriminasi Informasi Genetik: Perlakuan tidak adil berdasarkan informasi genetik seseorang. 
  • Diskriminasi Asal Usul: Perlakuan tidak adil berdasarkan asal usul negara atau daerah seseorang. 
Dampak Diskriminasi Kerja:
  • Dampak Psikologis: Penurunan harga diri, kecemasan, stres, depresi, dan isolasi sosial, tidak fokus bekerja yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
  • Dampak Fisik: Peningkatan risiko masalah kesehatan fisik akibat stres berkepanjangan akhirnya terkena penyakit akibat kerja (PAK)
  • Dampak Ekonomi: Penurunan produktivitas, kehilangan kesempatan kerja, dan ketidakadilan dalam penghasilan. 
  • Dampak Sosial: Ketidakpercayaan terhadap perusahaan, dan konflik sosial. 
Cara Mengatasi Diskriminasi Kerja:
  • Pendidikan dan Pelatihan:

    Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh karyawan tentang pentingnya kesetaraan dan inklusi di tempat kerja. 

  • Penyusunan Kebijakan Anti-Diskriminasi:

    Membuat kebijakan yang jelas dan tegas mengenai larangan diskriminasi, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus diskriminasi. 

  • Peningkatan Kesadaran:

    Meningkatkan kesadaran karyawan tentang hak-hak mereka dan bagaimana melaporkan kasus diskriminasi. 

  • Penyediaan Mekanisme Pelaporan:

    Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi karyawan yang mengalami diskriminasi. 

  • Penyelesaian Kasus Diskriminasi:

    Menindaklanjuti setiap laporan diskriminasi dengan serius dan adil, serta memberikan sanksi kepada pelaku. 

  • Penyediaan Ruang Diskusi:

    Memfasilitasi ruang diskusi dan dialog antara karyawan untuk mencegah dan menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan diskriminasi.

Perlindungan Hukum:
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan:

    Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan memberikan hak kepada setiap pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama. 

  • Undang-Undang Hak Asasi Manusia:

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan bebas dari diskriminasi. 

  • Badan Pengawas Ketenagakerjaan:

    Dinas Ketenagakerjaan dan badan pengawas ketenagakerjaan lainnya memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait diskriminasi kerja.

Dengan memahami berbagai aspek diskriminasi kerja dan mengambil langkah-langkah pencegahan serta penanganan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, inklusif, dan produktif bagi semua orang. 

Leave Us A Message

For more info or inquiry about our products, project and pricing please feel free to get in touch with us

Head Office

Sakura Regency Blok J5-8A, Jatiasih, Bekasi 17423 - Indonesia

Branch Office

Komplek Borneo Paradiso, Ruko Maple Blok C-7 Balikpapan, East Kalimantan 76116 - Indonesia

Site Support

Jl. Kiemas No.99, Lingkungan Mandala Tanjung Enim RT 07/02, South Sumatera

Absen Toolbox

Meeting

Setiap karyawan WAJIB mengisi form dibawah ini untuk melakukan Absensi setiap habis pembacaan Materi Safety Topic.